Suku Batak Simalungun ᯅᯖᯃ᯳ ᯙᯫᯕᯟᯮᯝᯮᯉ᯳ |
---|
Jumlah populasi |
3,5 juta jiwa (perkiraan 2008).
|
Kawasan dengan konsentrasi signifikan |
Sumatera Utara: 3 juta jiwa. |
Bahasa |
Bahasa Simalungun (asli). Bahasa Indonesiadan bahasa Batak lain juga digunakan. |
Agama |
Protestan, Islam, Katolik, dan Animisme. |
Kelompok etnik terdekat |
suku Batak Toba, suku Batak Karo |
Batak Simalungun (surat Batak Simalungun: ᯅᯖᯃ᯳ ᯙᯫᯕᯟᯮᯝᯮᯉ᯳) adalah salah sub Suku Bangsa Batak yang berada di provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang menetap di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Beberapa sumber menyatakan bahwa leluhur suku ini berasal dari daerah India Selatan tetapi ini hal yang sedang diperdebatkan. Sepanjang sejarah suku ini terbagi ke dalam beberapa kerajaan. Marga asli penduduk Simalungun adalah Damanik, dan 3 marga pendatang yaitu, Saragih, Sinaga, dan Purba. Kemudian marga marga (nama keluarga) tersebut menjadi 4 marga besar di Simalungun.
Orang Batak menyebut suku ini sebagai suku "Si Balungu" dari legenda hantu yang menimbulkan wabah penyakit di daerah tersebut, sedangkan orang Karo menyebutnya Timur karena bertempat di sebelah timur mereka.
Daftar isi
[sembunyikan]Asal usul[sunting | sunting sumber]
Terdapat berbagai sumber mengenai asal usul Suku Simalungun, tetapi sebagian besar menceritakan bahwa nenek moyang Suku Simalungun berasal dari luar Indonesia.
Kedatangan ini terbagi dalam 2 gelombang [1]:
Kedatangan ini terbagi dalam 2 gelombang [1]:
- Gelombang pertama (Simalungun Proto ), diperkirakan datang dari Nagore (India Selatan) dan pegunungan Assam (India Timur) di sekitar abad ke-5, menyusuri Myanmar, ke Siam dan Malaka untuk selanjutnya menyeberang ke Sumatera Timur dan mendirikan kerajaan Nagur dari Raja dinasti Damanik.
- Gelombang kedua (Simalungun Deutero), datang dari suku-suku di sekitar Simalungun yang bertetangga dengan suku asli Simalungun.
Pada gelombang Proto Simalungun di atas, Tuan Taralamsyah Saragih menceritakan bahwa rombongan yang terdiri dari keturunan dari 4 Raja-raja besar dari Siam dan India ini bergerak dari Sumatera Timur ke daerah Aceh, Langkat, daerah Bangun Purba, hingga ke Bandar Kalifah sampai Batubara.
Kemudian mereka didesak oleh suku setempat hingga bergerak ke daerah pinggiran danau Toba dan Samosir.
Pustaha Parpandanan Na Bolag (pustaka Simalungun kuno) mengisahkan bahwa Parpandanan Na Bolag (cikal bakal daerah Simalungun) merupakan kerajaan tertua di Sumatera Timur yang wilayahnya bermula dari Jayu (pesisir Selat Malaka) hingga ke Toba. Sebagian sumber lain menyebutkan bahwa wilayahnya meliputi Gayo dan Alas di Aceh hingga perbatasan sungai Rokan di Riau.
Kini, di Kabupaten Simalungun sendiri, Akibat derasnya imigrasi, suku Simalungun hanya menjadi mayoritas di daerah Simalungun Atas.
Kehidupan masyarakat Simalungun[sunting | sunting sumber]
Sistem mata pencaharian orang Simalungun yaitu bercocok tanam dengan padi dan jagung, karena padi adalah makanan pokok sehari-hari dan jagung adalah makanan tambahan jika hasil padi tidak mencukupi. Jual-beli diadakan dengan barter, bahasa yang dipakai adalah bahasa dialek. "Marga" memegang peranan penting dalam soal adat Simalungun. Jika dibandingkan dengan keadaan Simalungun dengan suku Batak yang lainnya sudah jauh berbeda.
Sistem Politik[sunting | sunting sumber]
Pada masa sebelum Belanda masuk ke Simalungun, suku ini terbagi ke dalam 7 daerah yang terdiri dari 4 Kerajaan dan 3 Partuanan.[4]
Kerajaan tersebut adalah:
- Siantar (menandatangani surat tunduk pada belanda tanggal 23 Oktober 1889, SK No.25)
- Panei (Januari 1904, SK No.6)
- Dolok Silou
- Tanoh Djawa (8 Juni 1891, SK No.21)
Sedangkan Partuanan (dipimpin oleh seseorang yang bergelar "tuan") tersebut terdiri atas:
- Raya (Januari 1904, SK No.6)
- Purba
- Silimakuta
Kerajaan-kerajaan tersebut memerintah secara swaparaja. Setelah Belanda datang maka ketiga Partuanan tersebut dijadikan sebagai Kerajaan yang berdiri sendiri secara sah dan dipersatukan dalam Onderafdeeling Simalungun.
Tunduknya Kerajaan Siantar kepada Belanda[sunting | sunting sumber]
Dengan Besluit tanggal 24 April 1906 nomor 1 kemudian diperkuat lagi dengan Besluit tanggal 22 Januari 1908 nomor 57, Raja Siantar Sang Naualuh dinyatakan dijatuhkan dari tahtanya selaku Raja Siantar oleh pemerintah Hindia Belanda. Selama menunggu Tuan Kodim dewasa (akil baligh), pemerintahan kerajaan Siantar dipimpin oleh suatu Dewan Kerajaan yang terdiri dari Tuan Torialam (Tuan Marihat) dan Tuan Riah Hata (Tuan Sidamanik) dan diketuai oleh Kontelir Simalungun.
Setelah dibuangnya Raja Siantar Sang Naualuh dan Perdana Menterinya Bah Bolak oleh Belanda pada tahun 1906 ke Bengkalis, maka sudah ratalah kini jalan untuk memaksakan Dewan Kerajaan Siantar yang diketuai Kontelir Belanda itu dan dibentuklah Besluit tanggal 29 Juli 1907 nomor 254 untuk membuat Pernyataan Pendek (Korte Verklaring) yang berisi takluknya Siantar kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dari isi surat-surat dokumen Belanda tersirat bahwa diturunkannya Tuan Sang Naualuh dari tahta Siantar dan dibuangnya ia bersama perdana menterinya ke Bengkalis, adalah terutama karena latar belakang: Ia bersama hampir seluruh orang-orang besar Kerajaan Siantar adalah anti penjajahan Belanda; bahwa merembesnya propaganda Islam ke Simalungun khususnya dan Tanah Batak umumnya tidaklah disenangi oleh penjajah Belanda.
Pada 16 Oktober 1907 Kerajaan Siantar dinyatakan tunduk kepada Belanda oleh Tuan Torialam dan Tuan Riah Hata, melalui suatu Verklaring (Surat Ikrar). Dalam butir satu dari Verklaring yang memakai aksara Arab Melayu dengan Bahasa Melayu dan aksara Latin dengan Bahasa Belanda itu, tertulis:
- Ten eerste: dat het landschap Siantar een gedeelte uitmaakt van Nederlandsch Indie en derhalve staat onder de heerschappij van Nederland.”
- (Pertama: bahwa wilayah Siantar merupakan bagian dari Hindia Belanda dan karena itu berada di bawah kerajaan Belanda). Selain itu masih ditambahkan pernyataan bahwa akan setia kepada Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Surat ikrar tersebut selengkapnya sebagai berikut:
SURAT IKRAR
Bahwa ini ikrar kami: Si Tori Alam , Tuan Marihat dan Si Ria Hata Tuan Sidamanik. Yaitu : bersama masuk komisi pemerintahan jajahan negeri Siantar mengaku tiga perkara yang tersebut di bawah ini , yaitu :
Pasal yang pertama.
Bermula ikrar kami bahwa sesungguhnya negeri Siantar jadi suatu bahagian daripada Hindia Nederland , maka takluklah negeri Siantar itu kepada kerajaan Belanda , maka wajiblah atas kami selama-lamanya bersetia kepada Baginda Sri Maharaja Belanda dan kepada wakil baginda yaitu Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland , maka oleh Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur dikurniakan kepada kami jabatan pemerintahan di dalam Negeri Siantar.
Pasal yang kedua.
Maka mengakulah dan berjanjilah kami , bahwa kami tiada akan membicarakan suatu apa daripada ikwal kami dengan Raja - raja yang asing , melainkan musuh Baginda Sri Maharaja itu musuh kami , begitu juga sahabat Sri Maharaja Belanda itu Sahabat kami adanya.
Pasal yang ketiga.
Bahwa mengakulah dan berjanjilah kami , bahwa sesungguhnya segala peraturan hal ikwal Siantar , baik yang telah diaturkan , baik yang akan diikrarkan oleh atau dengan nama Baginda Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland atau wakilnya semua pengaturan itu kami hendak menjalankan akan segala perintah yang diperintahkan kepada kami , baik oleh Sri paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal baik oleh wakilnya , semua perintah itu kami hendak menurutkan juga adanya. Demikianlah Ikrar yang telah kami mengaku dengan bersumpah di Pematang Siantar pada enam belas Oktober 1907, dan tersurat tiga helai yang sama bunyinya.
Si Tori Alam
Si Ria Hata ( Anggota dari komisi Kerajaan Siantar )
Disaksikan oleh Si Jure Lucan O'Brien , Controleur Simalungun. Ikrar ini disyahkan dan dikuatkan pada tanggal 22 Januari, 1908.
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
d.t.o
( V.Heutz )
Sejak Surat Ikrar Torialam dari Marihat dan Riah Hata dari Sidamanik itu, Kerajaan Siantar akhirnya di bawah pengawasan Belanda. Belanda kemudian menobatkan putra Sang Naualuh yang masih teramat muda dan bukan dari permaisurinya, Tuan Riah Kadim, menjadi raja pengganti. Tuan Riah Kadim yang masih polos itu kemudian diserahkan Belanda kepada Pendeta Zending Guillaume di Purba. Pada Tahun 1916, Tuhan Riah Kadim diubah namanya menjadi Waldemar Tuan Naga Huta dan diakui Belanda sebagai Raja.
Berdasarkan buku Jahutar Damanik halaman 46 s/d 49 , Setelah Korte Verklaring 16 Oktober 1907 , Kerajaan Siantar digantikan dengan 2 orang Mangkubumi yaitu :
1 Tuan Torialam Damanik gelar Tuan Marihat ( 1906 – 1912 ).
2. Tuan Riahata Damanik / Nai Tukkup merangkap Tuan Sidamanik ( 1906 – 1916 ).
Setelah kedua Mangkubumi meninggal dunia oleh Pemerintah Belanda kembali mengangkat Putra tertua Raja Riahkadim Waldemar Damanik menjadi Raja Siattar ke XV ( tahun 1916 – 1824 ). Raja Riahkadim Damanik pada tahun 1923 dibujuk Belanda untuk menyerahkan berupa Hibah Anugrah tanah miliknya menjadi wilayah kota Pematang Siattar kepada Tuan Hermanus Evert Karel Ezerman ketua dewan kota praja pematang Siantar dan Tuan Louis Constant Wester Nerk , Gubernur Sumatra Timur bertindak sebagai kuasa pemerintah Hindia Belanda. Sekarang tanah yang di anugrahkan itu;ah Tanah wilayah Kota Madya Pamatang Siantar.
Dalam pelaksanaan hibah – Anugrah – Pemberian tanggal 18 Desember 1923 tersebut , pemerintah Belanda banyak berbuat sewenang – wenang , merampas , menggusur bangunan milik rakyat penduduk Kerajaan Siattar oleh Dewan Kotapraja P. Siattar selaku pelaksanaan Pemerintah Belanda. Raja Riakadim Waldemar berusaha mempertahankan hak hak rakyat sehingga Pemerintah Belanda dan Maskapy – Maskapy Asing mengalami kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Oleh karna perlawanan Raja Siattar , pemerintah Belanda berusaha menyingkirkan Raja Riakadim Waldemar Damanik dari Tahtanya dengan alasan yang di buat buat. Pemerintah Belanda sengaja melontarkan berita bahwa Sang Raja menghabiskan uang Kerajaan. Akhirnya Raja Waldemar dijatuhkan dari tahta Kerajaan Siattar.
Kontroleur Simalungun mengangkat Tuan Sauwadin Damanik Gelar Tuan Bandar menjadi Warnemen ( Pejabat sementara Raja Siattar sampai Pemerintah Belanda berakhir dan Militerisme Jepang menyerah tahun 1945. (tahun 1924 – 1942 / 1945 ).
Komentar
Posting Komentar